Klaim Pakaian Brand Miliknya Anti Corona, Perusahaan Lorna Jane Kena Denda Rp53 Milyar

"Ini adalah perbuatan yang mengerikan karena membuat klaim-klaim serius terkait kesehatan publik padahal tidak berdasar," kata Ketua ACCC Rod Sims.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:08 WIB
Klaim Pakaian Brand Miliknya Anti Corona, Perusahaan Lorna Jane Kena Denda Rp53 Milyar
Ilustarsi toko pakaian Lorna Jane (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Ritel pakaian olahraga Lorna Jane dihukum denda 3,7 juta dolar AS (sekitar Rp53,7 miliar) oleh pengadilan Australia usai mengklaim produknya bisa mencegah COVID-19.

Perusahaan ritel ang memiliki 134 toko di seluruh Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Singapura itu digugat oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Australia (ACCC) pada 2020 lalu karena mengklaim seri produk LJ Shield Activewear buatannya "melenyapkan", "menghentikan penyebaran", dan "melindungi pemakai" dari virus corona.

Perusahaan tersebut berani mengklaim lantaran adanya "teknologi inovatif" perusahaan yang tercantum dalam poster-poster di toko, situs daring, akun Instagram, surel ke pelanggan, dan rilis media, kata ACCC.

Hakim menyebut, Lorna Jane mengklaim penelitian produk anti virus corona padahal sama sekali tidak. Hakim memerintahkan perusahaan itu untuk segera menyiarkan pemberitahuan pembetulan selain membayar denda.

Baca Juga:Jangan Kaget! Adu Harga Vaksin Pfizer dan Sinovac Perdosis, Dikenal Ampuh Tangkal COVID-19

"Ini adalah perbuatan yang mengerikan karena membuat klaim-klaim serius terkait kesehatan publik padahal tidak berdasar," kata Ketua ACCC Rod Sims.

Menanggapi hal ini, Lorna Jane mengatakan pihaknya menerima keputusan pengadilan. Mereka mengakui secara tak sengaja telah menyesatkan konsumen karena mereka sendiri telah disesatkan oleh pemasok.

"Sebuah pemasok yang kami percaya menjual produk yang fungsinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata CEO Bill Clarkson melalui pernyataan.

"Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield telah digunakan di Australia, AS, China, dan Taiwan, dan produk itu memiliki sifat antibakteri dan antivirus. Kami yakin telah memberikan sebuah manfaat bagi konsumen," ujarnya lagi.

Sebelumnya, perusahaan itu telah didenda 40.000 dolar Australia (sekitar Rp427 juta) oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama. [Antara]

Baca Juga:6 Karyawan Positif Covid-19, Kantor BUMD di Riau Lockdown

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini