SuaraBatam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Tanjungpinang melaporkan setidaknya 55 badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran kepesertaan kepada kejaksaan negeri di Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi, perusahaan yang menunggak iuran didominasi oleh perusahaan garmen atau penjahit pakaian.
"Total nilai tunggakan Rp3,3 miliar, pada situasi pandemi ini risiko terhadap pekerja lebih tinggi. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat pekerja," kata Sri Sudarmadi, di Tanjungpinang, Sabtu (10//7/2021) lalu.
Menurutnya, dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar, dan tidak menjadi beban bagi perusahaan di masa pandemi COVID-19. Rata-rata perusahaan tersebut menunggak lebih dari enam bulan, sehingga nilainya menjadi besar.
Baca Juga:Geger Keluarga Rebut Jenazah Pasien Covid-19 di Tanjungpinang, Nakes Kewalahan
"Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja," ujarnya lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengaku akan mengkaji terlebih dahulu penyebab perusahaan belum membayar iuran pekerja.
"Kami akan lihat track record perusahaan itu, dari situ bisa tahu dan diambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar," sebut dia, melansir Antara.
Namun, kata Joko, belajar dari pengalaman sebelumnya rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil itu akhirnya mau melunasi kewajiban untuk melindungi pekerjanya.
"Biasanya mereka bayar. Tapi, harusnya tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar," pungkas Joko.
Baca Juga:Jenazah Pasien Corona di Kepri Diambil Paksa Keluarga, Polisi Turun Tangan