Ditegaskan oleh Rudi, dana insetif tidak bisa hanya dibayarkan 10 persen dari 100 persen total yang disediakan tahun 2021 ini.
"Saya tidak mau dengar alasan bapak ibu. Mendagri sudah perintahkan dua kali. Siang ini perintahnya jadi ketiga kali. Saya tidak mau jadi korban akibat ketidakmampuan administrasi tata usaha (TU). Harus dibayarkan 50 persen (sampai Juni 2021). Uang sudah dikasih, tapi tidak bisa diselesaikan. Pusat tidak mau tahu. Penting uangnya tidak kita nikmati," cetusnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Tolong Persalinan Ibu Hamil, 3 Dokter Spesialis Kandungan di Balikpapan Positif Covid-19