Keputusan Pimpinan KPK Pecat Novel Baswedan Cs Dianggap Sembarangan, Begini Respon KPK

Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka," kata Hotman.

M Nurhadi
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:36 WIB
Keputusan Pimpinan KPK Pecat Novel Baswedan Cs Dianggap Sembarangan, Begini Respon KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBatam.id - Para pimpinan KPK menolak untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang tak lulusTWK agar membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK.

Dalam surat nomor R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dijelaskan terkait tanggapan Pimpinan KPK atas surat keberatan tindak lanjut hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” tulis surat tersebut seperti dilansir Antaranews, Jumat (2/7/2021).

Surat itu menjelaskan, pimpinan KPK menyinggung empat poin atas surat keberatan dari sejumlah pegawai tersebut.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin: Reformasi Birokrasi Mesti Bisa Ubah Pola Pikir ASN

Pertama, berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK pada 25 Mei 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Selanjutnya, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menentukan adanya kementerian/lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Kemudian, hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir. Substansinya berisi kesepakatan bersama yang bersifat umum mengenai rencana tindak lanjut hasil asesmen TWK meliputi tindak lanjut 1.271 pegawai yang lulus TWK, tindak lanjut 24 pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, dan tindak lanjut 51 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat.

“Keempat, berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK,” tulis Pimpinan KPK dalam surat itu.

 Dikabarkan sebelumnya, salah seorang pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang turut melibatkan lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. 

Baca Juga:TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan

Sikap itu terlihat dari berita cara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.

Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Dalam menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian sebut Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini