Oknum Anggota BEM Poltek Batam Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Hanya Dihukum Skors

"Sebenarnya masalah ini sudah selesai. Para korban sendiri sebenarnya hanya menuntut agar pelaku mengakui perbuatannya," kata Uuf.

M Nurhadi
Selasa, 29 Juni 2021 | 13:27 WIB
Oknum Anggota BEM Poltek Batam Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Hanya Dihukum Skors
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

SuaraBatam.id - Direktur Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Politeknik Negeri Batam yang awalnya diungkap oleh LPM Paradigma Polibatam melalui akun Instagram @lpmpolibatam pada, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Kepada Suara.com, Uuf menuturkan, saat ini pihak Poltek Batam juga telah menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada pelaku berinisial AB, yang diketahui merupakan salah satu pengurus di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Poltek Batam.

"Sebenarnya masalah ini sudah selesai. Para korban sendiri sebenarnya hanya menuntut agar pelaku mengakui perbuatannya. Dan keputusan ini kami sepakati bersama antara korban, pelaku dan ada pendampingan dari KPPAD Batam, serta Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kepulauan Riau," jelasnya, Senin (28/6/2021) malam.

Uuf juga mengaku, kasus ini jadi pembelajaran penting bagi manajemen kampus guna menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan yang berujung pada tindakan seksualitas.

Baca Juga:Viral, Pelecehan Seksual Pengguna Motor pada ART di Palembang

Saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai aturan baru yang dimungkinkan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kita mau semua anak-anak kita di kampus merasa aman. Kita sedang siapkan aturan yang bercermin dari peristiwa kemarin. Agar tidak terulang lagi mas," paparnya.

Sebelumnya, melalui narahubung yang berhasil dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021) pagi, pihak BEM Politeknik Negeri Batam membenarkan adanya salah satu pengurus organisasi yang kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku AB yakni melakukan sentuhan fisik mengarah ke ajakan hubungan seksual.

Tidak hanya itu, bahkan pelaku tidak segan meminta korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:Santri Pondok Pesantren di Bantul Dicabuli Ustaz, Aksi Pertama di Malam Tahun Baru

Kasus pelecehan seksual ini dijelaskan berawal dari aduan yang diterima pada, Senin (5/4/2021) lalu dari salah satu saksi yang merupakan teman dekat korban pertama.

Korban pertama disebutkan, sejak Januari 2021 lalu kerap diminta melakukan panggilan Video sambil menunjukkan bagian sensitif ya, .

"Dari aduan itu, kami membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan kroscek kebenaran info mengenai salah satu pengurus BEM kami," jelas narahubung yang namanya tidak ingin disebutkan melalui sambungan telepon, Senin (28/6/2021).

Berdasarkan penyelidikan tim tersebut kemudian pada, Rabu (7/6/2021) pihaknya menemukan adanya bukti digital dari korban kedua yakni bukti chat dari aplikasi pesan singkat.

"Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan bahwa pelaku ini juga pernah meminta satu korban lain yang juga dilecehkan secara seksual dan terjadi di pertengahan tahun 2020, pada saat kegiatan mahasiswa Polibatam," lanjutnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini