SuaraBatam.id - Petugas keamanan menangka lima pria yang diduga memasuki Singapura secara ilegal melalui perairan Tuas pada Kamis (24/6/2021) dini hari.
Melansir dari Channel News Asia, aksi mereka masuk negara itu secara ilegal terekam sistem pengawasan Polisi Penjaga Pantai. Para penyusup diketahui berusia antara 21 dan 38 tahun. Mereka masuk sekitar pukul 4.45 pagi waktu setempat.
Pihak berwenang menyakini mereka berenang menuju pantai Lube Park Jetty. Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha dan Komando Operasi Khusus lalu dikerahkan.
Saat ini, kelima orang itu sudah ditangkap dan dibawa ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan.
Baca Juga:Pria Asal Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19 Masuk Singapura Secara Ilegal
Dengan undang-undang negara tersebut, masuk secara tidak sah ke Singapura membawa hukuman penjara hingga enam bulan dan setidaknya tiga cambukan.
"Polisi akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk menjaga perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan," kata komandan Penjaga Pantai Polisi, Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng Keong melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Belum ada penjelasan mengenai identitas dan asal dari lima pria yang masuk ke Singapura secara ilegal ini.