Ratusan Pekerja Migran Dari Malaysia Masih Dikarantina di Batam

"Totalnya ada 224 orang PMI yang pulang dari Malaysia masih menjalani karantina di rumah susun di Batam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

M Nurhadi
Selasa, 22 Juni 2021 | 09:54 WIB
Ratusan Pekerja Migran Dari Malaysia Masih Dikarantina di Batam
PMI asal Malaysia yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Nikolas Panama)

SuaraBatam.id - Total 224 TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba dari Malaysia menjalani karantina di rumah susun yang disediakan Pemerintah Kota Batam.

"Totalnya ada 224 orang PMI yang pulang dari Malaysia masih menjalani karantina di rumah susun di Batam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, Senin (21/6/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, jumlah PMI yang dikarantina di Batam itu relatif menurun dibandingkan tiga pekan sebelumnya, pada 31 Mei 2021 yang mencapai 521 orang.

Sesuai aturan protokol kesehatan, seluruh PMI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina COVID-19 sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Baca Juga:KBB akan Bantu Kepulangan TKI yang Sakit hingga Muntah Darah di Malaysia

Seluruh PMI yang negatif COVID-19 itu menjalani karantina di dua rumah susun yang disiapkan pemerintah setempat, yaitu Rusun BP Batam dan Rusun Putra Jaya. Sedangkan Rusun Pemkot Batam yang sedianya juga dijadikan sebagai tempat PMI, kini sudah kosong.

Saat ini, yang dirawat di BP Batam ada 136 orang, yang terdiri dari 102 lelaki dan 34 perempuan dan di Rusun Putra Jaya kini terdapat 85 orang, terdiri dari 60 lelaki dan 25 orang perempuan.

Sesuai protokol kesehatan yang diberlakukan di Batam, seluruh PMI yang baru tiba dari Malaysia harus menjalani dua kali tes usap PCR, yang pertama saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Jika hasilnya negatif, kata dia, maka harus menjalani karantina di rusun yang disiapkan pemerintah setempat atau isolasi mandiri selama lima hari.

Selanjutnya pada hari terakhir karantina, dilaksanakan tes usap PCR kedua. Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan meninggalkan Batam, menuju daerah masing-masing.

Baca Juga:Sering Disiksa Majikan hingga Babak Belur, TKW di Bahrain Minta Dipulangkan

Namun, apabila hasil tes usap PCR positif COVID-19, maka harus mendapatkan perawatan di RSKI Pulau Galang, sampai dinyatakan boleh pulang, demikian Didi Kusmarjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini