SuaraBatam.id - Pemkab Bintan, Kepulauan Riau memberlakukan sertifikasi vaksinasi sebagai syarat untuk masuk ke kedai kopi dan warung yang menjual makanan siap saji.
Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu untuk mencegah penularan COVID-19, yang semakin tinggi di daerah tersebut dalam dua bulan terakhir.
Merujuk pada data hasil penelusuran tenaga kesehatan, diduga sejumlah warga yang tertular COVID-19 di kedai kopi dan rumah makan.
Hal itu disebabkan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan saat "ngopi" di kedai kopi maupun makan di rumah makan cepat saji.
Baca Juga:Pengusaha Pelayaran Minta Pelaut Segera Divaksinasi
Kondisi itu menjadi perhatian Satgas Penanganan COVID-19 Bintan. Langkah antisipatif lainnya yang dilakukan adalah "take away" atau membungkus makanan dan minuman yang dibeli.
"Kalau tidak dapat menunjukkan sertifikasi vaksinasi, seharusnya 'take away', tidak berlama-lama di warung makan maupun kedai kopi," ucapnya, Rabu (9/6/2021).
Gama mengemukakan razia juga akan dilakukan di tempat keramaian, selain di kedai kopi dan rumah makan. Saat razia, petugas juga akan mengambil tes usap terhadap pengunjung kedai kopi dan warung yang belum divaksinasi.
Petugas gabungan Satgas Penanganan COVID-19 Bintan juga akan memantau secara rutin kawasan yang kerap terjadi kerumunan warga.
"Kalau perlu kami akan melakukan vaksinasi di tempat keramaian tersebut," ucapnya kepada Antara.
Baca Juga:Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Sasar Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Jumlah pasien COVID-19 di Bintan berdasarkan data per 8 Juni 2021 bertambah 26 orang, sehingga menjadi 1.716 orang. Jumlah pasien yang sembuh bertambah 41 orang, menjadi 1.439 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia 37 orang. "Kasus aktif COVID-19 di Bintan 240 orang," ujarnya.