Mantan TGUPP Jakarta: Pejabat Makan Dari Uang Rakyat Harus Rela Sekalipun Dihina!

Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik, kata Marco.

M Nurhadi
Rabu, 09 Juni 2021 | 11:54 WIB
Mantan TGUPP Jakarta: Pejabat Makan Dari Uang Rakyat Harus Rela Sekalipun Dihina!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (instagram/@jokowi)

SuaraBatam.id - Pasal penghinaan kepada presiden dan wakil rakyat kini masuk dalam RUU KUHP terbaru. 

Dalam draf tersebut, salah satunya menyebutkan hukuman yang akan diberikan terhadap pihak yang menghina kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden serta para anggota DPR.

Hal ini lantas membuat mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya menganggap pasal penghinaan terhadap presiden tidak masuk akal.

Pasalnya, menurut dia, karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sangat normal apabila rakyat ingin memberikan kritik. Namun, kritikan seringkali disalahartikan sebagai hinaan.

Baca Juga:Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina

“Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Ia lantas merasa khawatir jika ke depan kritikan baik kepada Presiden Jokowi, termasuk juga ke DPR akan dianggap sebagai sesuatu penghinaan.

“Lama-lama rakyat tak bisa membedakan kritik dan penghinaan. Sebab pejabat memang layak dikritik dan dihina, selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik” kata dia melansir Hops.id --jaringan Suara.com.

Untuk diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya, dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga:5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi

 "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

  1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini