SuaraBatam.id - Game online belakangan digandrungi berbagai kalangan tanpa terkecuali. Namun, nampaknya tidak semua bisa memberi pengaruh baik.
Seperti yang terjadi pada empat santri dari salah satu pesantren di Kabupaten Bintan yang beru-baru ini ditangkap usai dipergoki warga tengah berusaha mencuri motor. Dua orang ditangkap sedangkan dua lagi berhasil kabur.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan dua santri yang diamankan adalah A dan H. Sedangkan motor yang dicuri yaitu Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 4763 BH milik Winarto, warga Kampung Lembah Sari Kecamatan Toapaya.
"Keduanya sudah diamankan bersama sepeda motor yang mereka curi," ujar Bambang kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (7/6/2021).
Baca Juga:Satreskrim Polres Klaten Bekuk Pencuri Mobil, Motifnya Karena Diputus Istri Korban
Kronologi pencurian yang terjadi Minggu (6/6/2021) ini bermula saat keempat santri itu hendak kabur dari pesantren secara diam-diam pada pukul 23.40 WIB. Mereka kemudian menyadari ada motor parkir di depan rumah warga.
Mereka lantas berusaha menghidupkan motor. Begitu berhasil, mereka langsung membawa lari motor dengan berboncengan. Namun aksi mereka dipergoki pemilik sepeda motor.
Sepeda motor tersebut kemudian oleng dan terjatuh, dua santri diantaranya kabur, sedangkan dua orang berhasil diamankan warga.
"Jadi A dan H terlebih dulu diamankan warga. Lalu diserahkan ke Kapolsek Gunungkijang untuk pembinaan," lanjut dia.
Polisi sudah melakukan interogasi kepada kedua santri yang masih di bawah umur. Mereka mengaku nekat mencuri motor untuk modal bermain game online.
Baca Juga:Maling Sembrono, Tertangkap Gara-gara Handphone Tertinggal di Rumah Korban
Pemilik motor atau korban juga tidak akan meneruskan kasus ini ke ranah proses hukum pidana. Namun akan diselesaikan secara kekeluargaan demi pembinaan anak.
Orangtua kedua santri tersebut bersama pihak pesantren dan ketua RT setempat akan membuat surat kesepakatan bersama. Dimana anak-anak tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan dikembalikan ke pihak orang tua untuk pembinaan.
"Mereka (pelaku) ini masih aktif di pesantren. Kemudian juga masih di bawah umur jadi kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Itu atas persetujuan bersama," tutupnya.