Begal Sadis di Batam Ternyata Residivis, Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19

"Tersangka Andi ini juga baru bebas di masa pemberian Asimilasi Covid-19 yang diberikan Pemerintah Pusat untuk kasus serupa," kata Kombes Pol Harry Goldenhart.

M Nurhadi
Senin, 07 Juni 2021 | 16:12 WIB
Begal Sadis di Batam Ternyata Residivis, Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (Suarabatam.id/Nando)

SuaraBatam.id - Tiga dari Empat tersangka komplotan begal sadis yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, merupakan residivis yang diketahui baru saja bebas beberapa bulan lalu.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Charles (36) yang merupakan eksekutor dari aksi pembegalan, kemudian tersangka Toni (30), Andi (31), bertindak sebagai penadah. Hingga kini, tersangka Charles dan Sahat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan dari ketiga residivis ini, satu diantaranya baru saja bebas dan merupakan bagian dari asimilasi Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

"Tersangka Andi ini juga baru bebas di masa pemberian Asimilasi Covid-19 yang diberikan Pemerintah Pusat untuk kasus serupa. Sementara dua tersangka lain merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," paparnya ditemui di Mapolda Kepri, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah

Sebelumnya, penangkapan komplotan begal sadis ini, didasari dari laporan korban pasangan suami istri Heri (41), dan Masriani (32).

Pasutri korban begal tersebut melaporkan tindakan para pelaku yang merampas tas milik Masriani, saat melintas di kawasan Bunga Raya, Lubuk Baja, Sabtu (5/6/2021) lalu sekitar pukul 23.00 wib.

Tersangka Charles dan Sahat yang bertindak sebagai eksekutor, menarik paksa tas yang diletakkan di tengah kendaraan yang dikendarai korban.

Hal ini kemudian menyebabkan korban kehilangan kendali, dan jatuh saat berkendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga:Waspada Lur! Selain Covid-19, Kudus Juga Zona Merah Begal Motor

"Di hari yang sama, pada pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Charles berada di perumahan Belakang Hotel Planet setelah melakukan penjualan barang bukti, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000, diduga hasil penjualan Hanphone," tutur Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi, Senin (7/6/2021) pagi.

Setelah berhasil mengamankan Charles, petugas langsung bergerak guna mengamankan ketiga tersangka lain di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini