30 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Saat Akan Berangkat ke Malaysia Lewat Kepri

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan dari operasi tersebut pihaknya mengamankan total 29 TKI Laki-Laki dan satu TKI Perempuan.

M Nurhadi
Senin, 07 Juni 2021 | 11:43 WIB
30 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Saat Akan Berangkat ke Malaysia Lewat Kepri
Suasana Unit Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (6/6/2021) malam, saat petugas memintai keterangan salah satu TKI asal Lombok [Suarabatam.id/Nando]

SuaraBatam.id - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan proses pemberangkatan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal pada Minggu (6/6/2021) malam.

Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak Kepolisian memperoleh informasi mengenai rumah penampungan yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16, Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan dari operasi tersebut pihaknya mengamankan total 29 TKI Laki-Laki dan satu TKI Perempuan.

Semua calon TKI diketahui merupakan warga Lombok. Saat diamankan, mereka hanya tinggal menunggu waktu pemberangkatan secara ilegal.

Baca Juga:Pesawat China 'Nyusup' ke Wilayah Udaranya, Malaysia Langsung Layangkan Nota Protes

"Saat kita gerebek, kita dapati 30 saudara kita dari Lombok yang siap berangkat ke Malaysia. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Dari pengakuan mereka, mereka akui akan bekerja sebagai TKI di Malaysia pada masa pandemi ini," jelasnya saat dihubungi, Senin (7/6/2021) pagi.

Tidak hanya para korban, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Samsul, dan Hafiz yang berperan sebagai pengurus lokasi penampungan TKI ilegal.

Kedua tersangka juga melakukan pengurusan pemberangkatan para TKI, dengan iming-iming gaji besar di Malaysia.

"Kedua tersangka dan seluruh korban saat ini juga telah diamankan. Tersangka lagi kita mintai keterangan, untuk mengungkap jaringan mereka," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sejumlah Rp7.800.000.

Baca Juga:Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya

Selain itu turut diamankan pula satu unit HP Samsung a50s warna hitam, HP Nokia RM 1134 warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 (dua) tiket, dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 (dua) lembar. 

"Kini kedua tersangka akan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini