SuaraBatam.id - Banyaknya tuntutan yang meminta agar staf khusus Gubernur Kepri dibubarkan saja diklaim membuat salah satu stafsus meradang hingga kecewa.
Belakangan, pembubaran stafsus terus menguat lantaran jumlah gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, ada kabar yang menyebut, gaji tidak sesuai dengan tugas stafsus.
Salah seorang sumber Batamnews (jaringan Suara.com), menyebut keluhan ini datang langsung dari salah seorang stafsus.
"Saya protes, bubarkan saja keberadaan stafsus ini. Masa gaji yang diterima hanya segitu," kata narasumber yang mengutip pernyataan langsung dari salah satu stafsus Gubernur Kepri tersebut.
Baca Juga:Viral Pria Ngamuk Pom Bensin Tutup Pas Salat Jumat, Pegawai Kabur
Sumber terpercaya ini juga menyebutkan nominal atau besaran gaji yang diterima stafsus yang dianggap kecil tersebut.
"Masa gaji jabatan stafsus gubernur hanya Rp9 juta per bulannya. Itu sudah termasuk tunjangan," kata sumber ini mengutip pengakuan dari stafsus yang sama.
Jaringan Suara.com, lantas mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada salah satu stafsus Gubernur Kepri lainnya, Bidang Kebijakan Pelayanan Publik, Basyaruddin Idris.
"Hoaks itu," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dipastikan para stafsus Gubernur Kepri kompak dalam bekera.
Baca Juga:Astagfirullah, ABG Mesum di Lingkungan Masjid Agung Bikin Heboh
"Alhamdulillah, kami dalam situasi yang kompak," ujarnya.
Sebelumnya diisukan, keberadaan stafsus Gubernur Kepri saat ini menuai kritikan dari masyarakat karena sejumlah nama kontroversial di dalamnya. Salah satunya ada nama mantan napi kasus korupsi.
Selain itu masalah pengangkatan stafsus yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan dosen di universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), yang notebene merupakan universitas negeri, tentunya sudah menerima gaji dari pemerintah.
Ditambah jadi sorotan masyarakat Kepri, terkiat pengangkatan stafsus yang dinilai tidak memiliki kemampuan dan keahlian khusus. Jumlah terlalu gemuk yang tentunya akan memberatkan anggaran APBD Pemprov Kepri.