Hina Presiden Jokowi, Seorang Kakek Ditangkap Polda Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pria karena menyebarkan hoaks dan tulisan bernada SARA terkait Presiden Jokowi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Mei 2021 | 10:50 WIB
Hina Presiden Jokowi, Seorang Kakek Ditangkap Polda Kepri
Kakek hina Jokowi ditangkap di Polda Kepri. [Batamnews.co.id]

SuaraBatam.id - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal, Rabu (12/5/2021) lalu.

Tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pria ini karena menyebarkan hoaks dan tulisan bernada SARA terkait Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Pria tersebut menuliskan berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.

Baca Juga:Cuap-cuap di Medsos Hina Jokowi, Kakek-kakek Tak Berkutik Diciduk

"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021) dilansir dari Batamnews.co.id--media jaringan Suara.com.

Akun Twitter tersebut juga baru dibuat pada bulan Maret 2021.

Lebih lanjut, didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA terkait Presiden RI, Jokowi.

Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang dan langsung dibawa ke Polda Kepri di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas.

Baca Juga:Usai Kualanamu, Polisi Mendadak Sidak Alat Rapid Test Bandara Hang Nadim

"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," ucap Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini