Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri.

M Nurhadi
Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:55 WIB
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
Bambang Trihatmodjo (Instagram/mayangsari_official)

SuaraBatam.id - Hutang putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terus dikejar Kemenkeu RI. Langkah cepat diambil usai gugatan Bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, proses penagihan berjalan sesuai ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri dalam bincang virtual bareng DJKN bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional' yang dilansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (30/4/2021) lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena dicekal ke luar negeri lantaran Bambang belum melunasi hutang.

Baca Juga:Tetap Berkelas Meski di Rumah Aja, 3 Suasana Seru Bukber Mayangsari

Bambang Trihatmodjo diketahui berutang saat menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.

Saat itu, ia menerimanya melalui PT Tata Insani Mukti. Presiden Soeharot yang juga bapak dari Bambang Trihatmodjo, Soeharto menggelontorkan uang yang diklaim senilai Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Kemenkeu merilis Bambang Trihatmodjo wajib membayar hutang senilai Rp50 milyar. Namun, pengacara Bambang, risma Wardhana Sasmita mengklaim nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Baca Juga:Kisah Seorang Nenek Terlilit Utang, Netizen Iba Ingin Lunasi

Meski demikian, ia menyebut, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti sehingga keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. 

Prisma menyebut, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang tidak terima dirinya dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini