SuaraBatam.id - Sebuah kargo yang membawa ponsel Vivo Y20 mendadak meledak dan terbakar pada Sab tu (11/4/2021) lalu. Akibat peristiwa ini, Maskapai Hongkong Air Cargo melarang pengiriman ponsel merk Vivo alias embargo.
Menyusul keputusan ini, maskapai tanah air Garuda Indonesia juga telah merilis larangan terhadap semua jenis ponsel merek Vivo diangkut di pesawat.
Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Garuda Indonesia Airlines (GIA) juga mengklaim adanya perintah larangan mengangkut smartphone merek Vivo.
Status pelarangan atau embargo tersebut dilakukan melalui kargo udara dan akan berlaku sembari menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD).
Baca Juga:Bos Garuda Tanggapi Keinginan Menhub Gunakan GeNose di Bandara
Berikut isi surat edaran yang diterbitkan GIA terkait pelarangan atau embargo ponsel merek Vivo:
Cargo Information Notice
CIN No: QA / 007 / IV / 2021
Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (handphone) merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada tanggal 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hongkong Air Cargo Courier ((RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan atau embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas Bandar Udara Hongkong (HKCAD) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mobile Phone (handphone) semua merek tipe Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Baca Juga:Semenjak PPKM Mikro, Jumlah Penumpang Garuda Makin Berkurang
2. Spare part, asesoris dan selubung (casing hanphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui karago udara.
- 1
- 2