Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri Larang Jurnalis Siarkan Arogansi Aparat, Publik: Makin Anti Kritik
"Rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 12:42 WIB

BERITA TERKAIT
Daftar Lengkap 29 Jenderal Bintang Satu Baru Polri, Naik Pangkat Dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo!
14 Maret 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
14 Maret 2025 | 12:43 WIB WIBTerkini