Kapolri Larang Jurnalis Siarkan Arogansi Aparat, Publik: Makin Anti Kritik

"Rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet

M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 12:42 WIB
Kapolri Larang Jurnalis Siarkan Arogansi Aparat, Publik: Makin Anti Kritik
Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pers penyerangan Mabes Polri [Ist]

SuaraBatam.id - Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Di dalam surat telegram tersebut salah satunya menyebutkan bahwa media dilarang untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Ribuan hingga jutaan masyarakat di media maya alias warganet lantas menuliskan opini mereka terhadap langkah yang diambil Kapolri.

Meski tidak sedikit yang memaklumi keputusan ini, cukup banyak pula yang mengkritisi hal ini dan menganggapnya sebagai langkah anti-kritik oleh kepolisian.

Baca Juga:Waspada Warga Makassar, Penjahat Ini Mengaku Polisi dan Punya Senjata

Salah satu lini yang cukup ramai menyuarakan hal ini adalah media sosial Twitter. Satu-persatu warganet semakin masif menyuarakan opini mereka.

"Berarti mengakui tindakan aparat main pukul dan tendang jurnalis dong klo ngeluarin surat kayak gini?" tulis @/eldi****derkid.

""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet lainnya.

"Wah makin anti kritik nih," tulis yang lain.

Untuk diketahui, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini