Ia juga menjelaskan, saat suatu pejabat menduduki jabatan maka tentu ada fakta integritas yang kemudian bisa dievaluasi. Dalam hal ini, wali kota memang berhak untuk melakukan evaluasi.
"Nah Wali Kota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi. Nah ini yang saya tegaskan, jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," tegasnya.
Ia memberi saran agar Rahma tidak asal dalam menjalankan pemerintahan dan belajar memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dibutuhkan agar Rahma tidak serampangan dalam menjalankan pemerintahan. Ia juga berharap Rahma membuka forum diskusi ilmiah untuk memperbanyak dan memperkuat nalar, narasi dan logika berpikir.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Diangkat Pejabat, Wali Kota Tanjungpinang Tuai Kritik