Korban sempat menyelamatkan diri. Nahas, geng tersebut mengejarnya hingga korban terkejar dan terkena sabetan celurit dan mengalami luka di bagian punggung.
Tidak sampai di situ, Openg dan anggotanya masih terus menghajar korban bertubi-tubi. Mereka baru berhenti dan kabur setelah korban tergeletak tak berdaya.
Sejumlah warga yang mengetahui adanya korban lantas memberikan pertolongan dan mmembawanya ke rumah sakit. Sementara, tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak sementara tiga lainnya masih buron.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain Openg sebagai ketua geng, Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19).
Baca Juga:Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
- 1
- 2