Ramah Investasi, Perizinan BP Batam Kini Hanya Perlu Lewat PTSP

"Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission)," ujar Dendi.

M Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 | 08:46 WIB
Ramah Investasi, Perizinan BP Batam Kini Hanya Perlu Lewat PTSP
Ilustrasi bisnis online. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Guna mempermudah perizinan oleh BP Batam, layanan akan dipusatkan pada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa perlu persetujuan dari tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

Disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar, langkah ini diambil sebagai upaya terobosan besar BP Batam agar lebih mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.

Hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission)," ujar Dendi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (29/3/2021).

Baca Juga:Ada Bom di Katedral Makassar, Pengusaha: Bisa Ganggu Iklim Investasi

Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, dalam lampiran terdapat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, serta Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan.

Selain itu juga Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada 2 Juni 2021.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan," sebutnya.

Baca Juga:Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Kekinian, BP Batam telah mengantongi persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengarahkan perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu," pungkas Dendi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini