BC Batam dan Mabes Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp5 Milyar

Para tersangka diancam dengan hukuman mati.

M Nurhadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 20:36 WIB
BC Batam dan Mabes Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp5 Milyar
Ilustarsi ekstasi (Suara.com)

SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 43.795 butir ekstasi senilai Rp9 milyar yang berasal dari Malaysia.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam, Sabtu (20/3/2021).

Disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, penangkapan ini bermula usai tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menerima informasi terkait selundupan barang haram antar negara.

“Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk,” ujar Susila, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP

Pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. Kemudian,  muncul pria berinisial A yang bermaksud mengambil tas.

"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu,” kata Susila.

Dugaan polisi benar, barang bukti 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 milyar ditemukan di dalam tas tersebut. 

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ucap Susila.

Ketiga dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Baca Juga:18 Terduga Teroris Diringkus di Sumut, 31 Kotak Amal Jadi Barang Bukti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini