Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiayaan Karimun Akhirnya Diringkus

"Jadi pelaku ini DPO pengeroyokan tahun 2018 lalu. Untuk temannya yang juga terlibat telah disidang oleh pengadilan sebelumnya," kata Herie.

M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 20:48 WIB
Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiayaan Karimun Akhirnya Diringkus
Buron kasus penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Pelaku penganiayaan atas nama Suharno alias Along (34) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun, Selasa (23/3/2021) kemarin setelah buron hampir 3 tahun, dari 2018 lalu.

Along diringkus saat tengah berada di hotel New Hollywood, Jl Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Untuk informasi, Along diduga kuat melakukan penganiayaan bersama kawannya dengan korban atas nama Hepi alias Ayong pada Minggu (16/12/2018).

Korban lantas melaporkan kasus ini dan terdaftar dengan nomor: LP-B/154/12//2018/KEPRI/SPK- RES KARIMUN, polisi sudah melengkapi barang bukti hasil visum et refertum rumah sakit.

Baca Juga:Pelaku Aborsi Karimun Ternyata Beli Obat Online Seharga Rp400 Ribu

"Jadi pelaku ini DPO pengeroyokan tahun 2018 lalu. Untuk temannya yang juga terlibat telah disidang oleh pengadilan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (24/3/2021).

Penganiayaan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi masalah sakit hati akibat asmara. Kekasih tersangka diduga selingkuh dengan korban.

"Motifnya sakit hati. Pelaku melihat pacarnya sedang bersama korban," ucap Herie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup parah pada bagian wajah dan memar di sebagian tubuhnya. Usai memukuli korban, pelaku melarikan diri ke daerah Riau.

"Pelaku melarikan diri, dan kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir kita dapat info keberadaannya dan Tim Bison (Satreskrim) langsung melakukan penangkapan," ucap Herie.

Baca Juga:Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan

Along dibawa dari Pekanbaru ke Polres Karimun menggunakan jalur laut, Rabu (24/3/2021) sore.

"Selanjutkan kita akan lalukan tindakan hukum yang berkeadilan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Herie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini