SuaraBatam.id - Pelaku penganiayaan atas nama Suharno alias Along (34) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun, Selasa (23/3/2021) kemarin setelah buron hampir 3 tahun, dari 2018 lalu.
Along diringkus saat tengah berada di hotel New Hollywood, Jl Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Untuk informasi, Along diduga kuat melakukan penganiayaan bersama kawannya dengan korban atas nama Hepi alias Ayong pada Minggu (16/12/2018).
Korban lantas melaporkan kasus ini dan terdaftar dengan nomor: LP-B/154/12//2018/KEPRI/SPK- RES KARIMUN, polisi sudah melengkapi barang bukti hasil visum et refertum rumah sakit.
Baca Juga:Pelaku Aborsi Karimun Ternyata Beli Obat Online Seharga Rp400 Ribu
"Jadi pelaku ini DPO pengeroyokan tahun 2018 lalu. Untuk temannya yang juga terlibat telah disidang oleh pengadilan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (24/3/2021).
Penganiayaan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi masalah sakit hati akibat asmara. Kekasih tersangka diduga selingkuh dengan korban.
"Motifnya sakit hati. Pelaku melihat pacarnya sedang bersama korban," ucap Herie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup parah pada bagian wajah dan memar di sebagian tubuhnya. Usai memukuli korban, pelaku melarikan diri ke daerah Riau.
"Pelaku melarikan diri, dan kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir kita dapat info keberadaannya dan Tim Bison (Satreskrim) langsung melakukan penangkapan," ucap Herie.
Baca Juga:Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Along dibawa dari Pekanbaru ke Polres Karimun menggunakan jalur laut, Rabu (24/3/2021) sore.
"Selanjutkan kita akan lalukan tindakan hukum yang berkeadilan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Herie.