SuaraBatam.id - Seorang bapak-bapak yang bekerja sebagai tukang ojek di Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi usai dilaporkan dengan tuduhan pencabulan.
Pria berinisial SS itu diamankan oleh anggota Polsek Sagulung, di pos satpam sebuah perumahan di kawasan Sagulung pada Senin (22/3/2021).
Pria yang sudah berusia 55 tahun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli gadis yang masih di bawah umur, yang tidak lain merupakan pelanggan ojeknya sendiri.
Dalam melakukan aksi biadab tersebut, pelaku memiliki modus mengajak korban yang masih berusia 11 tahun itu untuk membeli sepatu baru.
Baca Juga:Pariwisata Batam dan Bintan Dibuka Lebih Dulu dari Bali, Ini Penjelasannya
Orang tua korban yang memang mengetahui pelaku lantas tanpa curiga mengizinkan korban pergi bersama pelaku SS pada Jumat (19/3/2021) lalu sekira pukul 10 pagi. Namun, pelaku baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya sekira jam 8 malam.
Pada esok harinya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit pada kemaluannya pada saat ia buang air kecil. Korban juga menceritakan bagaimana dia dicabuli oleh pelaku saat mengajaknya pergi mencari sepatu sekolah.
Orang tua korban yang hatinya hancur mendengar cerita itu lantas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, sebelum diserahkan ke kepolisian, ayah korban terlebih dahulu sudah mengamankan pelaku.
"SS lebih dulu diamankan oleh ayah Kuncup dibantu beberapa warga dan ketua RT setempat," ucap Muharka, melansir Batamnews (jaringan Suara.com). Saat ini, SS berstatus tersangka dan sudah ditahan polisi.
Baca Juga:Target 30.000 Orang, 3.500 Pelaku Wisata Batam - Bintan Divaksin Covid-19