SuaraBatam.id - Petugas kepolisian sempat melepaskan tembakan peringatan saat proses pembekukan pengedar narkoba berinisial MH, di Tanjungnpinang, Kepulauan Riau.
Aksi dramatis itu terjadi di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada Senin lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menceritakan kronologinya.
"Kami berikan tembakan peringatan karena tersangka ingin melarikan diri," kata Ronny, dilansir laman Batamnews, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga:Pengacara Terdakwa Korupsi Azman Tak Terima Kliennya Dihukum Lebih Berat
Menurutnya, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya seorang mencurigai diduga memiliki narkoba.
"Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam sebuah minimarket di Kilometer 8 Atas," sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, dia menambahkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran.
"Kita tembak peringatan, tersangka pun langsung berhenti," ucapnya.
Ia menyampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba ini mencoba mengelabui petugas dengan modus pura-pura membeli sesuatu di minimarket dan menyembunyikan sabu-sabu ditumpukan tabung gas.
Baca Juga:Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
"Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit motor, dan handphone yang digunakannya," jelasnya.
Kini MH ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.