Suap senilai Rp3,2 milyar kepada Juliari, juga mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pada dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari berkisar Rp1,28 milyar. Sementara terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 milyar untuk memuluskan pengadaan bansos.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Baca Juga:Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF