Begini Trik Mantan Mensos Juliari Batubara Cari Untung Dari Vendor Bansos

Juliari Batubara mengancam pihak vendor yang tidak mau memberifeemaka ke depannya perusahaan tersebut tidak akan dapat proyek lagi.

M Nurhadi
Selasa, 16 Maret 2021 | 08:15 WIB
Begini Trik Mantan Mensos Juliari Batubara Cari Untung Dari Vendor Bansos
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).

Kembali lagi, saksi tersebut mengemukakan jawaban yang berbelit-belit hingga kuasa hukum terus mengajukan pertanyaan.

“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.

Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.

“Ada arahan pak,” ujar Adi Wahyono.

Baca Juga:Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF

Terkait dalam kasus korupsi dan bansos Covid-19 ini, Harry dan Ardian dituduh menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Suap senilai Rp3,2 milyar kepada Juliari, juga mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pada dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari berkisar Rp1,28 milyar. Sementara terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 milyar untuk memuluskan pengadaan bansos.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Baca Juga:BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini