SuaraBatam.id - Polsek Batuaji meringkus Zulhendri, ayah tiri yang tega merudapaksa anaknya sendiri. Pria berusia 34 tahun itu diamankan di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (1/2/2021).
"Orang tua korban melihat badan anak perempuannya lemas. Ketika ditanya ia tidak mau menjawab," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Saat diinterogasi, korban korban tidak mau langsung mengatakan kebenaran orang yang mencabulinya melainkan malah menuduh teman yang selama ini dekat dengannya berinisial SR.
Akibatnya, SR pun sempat ditahan polisi. Namun, usai diinterogasi polisi menyatakan SR bukan pelakunya. Penelusuran kembali dilakukan polisi, hingga akhirnya dugaan tersangka utama mengarah ke ayah tirinya.
Baca Juga:Disetubuhi Selama Setahun, ABG di Berau Laporkan Ayah Tirinya ke Pamannya
Sang ibu lantas meminta bantuan tetangga menanyakan langsung kepada korban AM siapa yang telah memperkosanya. Hhingga akhirnya terkuak bahwa sang ayah tiri merupakan pelaku utama. Diduga kuat, AM bungkam karena dibawah ancaman ZH.
"Jadi dia diancam sama ayah tirinya," ujar Thetio.
Petugas polisi berlum menjelaskan secara rinci dari kronologi kejadian. Namun, tersangka sudah diamankan polisi di Perumahan Puskopkar Batuaji, Sabtu (30/1/2021). Polisi juga membawa barang bukti berupa test pack dan bra.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Diduga Korosi, Tangga Pelantar Pelabuhan Tanjunguban Ambruk