Pria di Kalsel Terciduk Transaksi Ganja saat Bencana Banjir Melanda

ER, pengedar ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 24 Januari 2021 | 15:16 WIB
Pria di Kalsel Terciduk Transaksi Ganja saat  Bencana Banjir Melanda
ILUSTRASI tanaman ganja [shutterstock]

SuaraBatam.id - Kalimantan Selatan atau Kalsel tengah dilanda banjir. Namun, ada saja orang-orang yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksi kriminal.

Adalah ER (33), seorang pengedar ganja yang memanfaatkan suasana bencana untuk melakukan tindakan kriminal. Dia mengambil paket ganja yang beratnya setengah kilogram.

Dia mencoba memanfaatkan kelengahan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel  yang sedang sibuk dalam bencana banjir besar yang menerjang daerah tersebut.

Tapi dia gagal. BNNP Kalsel berhasil mengungkap pengiriman paket ganja yang dilakukan ER.

Baca Juga:Nikita Mirzani Beri Bantuan ke Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

"Dua paket narkotika jenis ganja berat 640 gram tiba di Kalsel pada Jumat (22/1/2021) kemarin dengan asal pengiriman Sumatera Utara," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).

BNNP Kalsel menangkap pengedar ganja yang beraksi di tengah bencana.(Antara)
BNNP Kalsel menangkap pengedar ganja yang beraksi di tengah bencana.(Antara)

ER telah ditangkap petugas saat mengambil pesanannya di Jalan Gunung Kupang, Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

"Jadi pengedar ganja ini rupanya memanfaatkan kelengahan petugas yang sibuk dalam penanggulangan banjir, sehingga mengaku sengaja memesan ganja saat bencana banjir melanda Kalsel," katanya.

Terungkapnya peredaran ganja tersebut bermula dari informasi yang diterima BNN bahwa akan ada pengiriman dari luar provinsi.

Tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan pendalaman informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:Pamer Sumbangan Korban Bencana Dinilai Riya, Nikita Mirzani Tak Peduli

Hasil penyelidikan diketahui ganja bakal dikirim melalui jasa ekspedisi atas pesanan seseorang di Kota Banjarbaru yang kemudian langsung diringkus petugas ketika menerima barangnya.

"Tersangka dijerat 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tim melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan," tandasnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini