Korupsi Pajak Kabid Aset BPKAD Tanjungpinang, Negara Rugi Rp3,3 Milyar

Raka menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 3,33 miliar berasal dari perbuatan pelaku dari tahun 2018 sampai September 2019.

M Nurhadi
Selasa, 22 Desember 2020 | 08:00 WIB
Korupsi Pajak Kabid Aset BPKAD Tanjungpinang, Negara Rugi Rp3,3 Milyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kabid Aset BPKAD Pemko Tanjungpinang, Yudhi Ramdhani secara resmi ditetapkan oleh jaksa sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB yang menyebabkan negara rugi hingga Rp3,33 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengungkapkan, tersangka Yudi melakukan korupsi dengan mengakses aplikasi BPHTB untuk menginput data wajib pajak.

Namun, uang yang seharusnya dimasukkan ke kas daerah justru digunakan Yudhi untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara yang dilakukan pelaku YR sebesar Rp 3,33 miliar, untuk saat ini masih tersangka sendiri,” kata Aditya Rakatama saat konferensi pers, Senin (21/12/2012).

Baca Juga:Dikaitkan dengan Gibran, Sritex Tegaskan Pesanan Kemensos Sesuai Prosedur

Raka menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 3,33 miliar berasal dari perbuatan pelaku dari tahun 2018 sampai September 2019.

Meskipun tak menjabat lagi di BP2RD, tersangka tetap leluasa mengakses aplikasi untuk penginputan pengurusan wajib pajak.

“Sebelumnya tersangka menjabat disana dan termasuk ke dalam tim pembuatan aplikasi, sehingga ia mengetahui semuanya,” ungkapnya, mlansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Bahkan, pada tahun 2018 lalu, tersangka memanipulasi 94 wajib pajak dan 97 wajib pajak pada 2019. Tersangka melakukan perbuatan ini dengan rapi sehingga tidak ketahuan.

“Di aplikasi tersangka membuat lunas, sementara uangnya tidak disetor, tapi ketahuan pada bulan Oktober 2019 lalu,” sebutnya.

Baca Juga:Gibran Diduga Terseret Korupsi Bansos, Kaesang Heran Isi Rekening Masnya

Penyidik kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Tersangka tak (belum) ditahan, untuk pencekalan nanti kita koordinasi dengan bagian intel. Sejauh ini tersangka kooperatif saat dipanggil,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini