Dokumen Palsu Rapid Test Dijual Rp600 Ribu, Pelaku Oknum Pegawai RS

"Pelaku Derisman merupakan petugas security rumah sakit Graha Hermine, sedangkan Wendry merupakan petugas laboratorium rumah sakit yang sama," kata Nidya.

M Nurhadi
Senin, 21 Desember 2020 | 20:20 WIB
Dokumen Palsu Rapid Test Dijual Rp600 Ribu, Pelaku Oknum Pegawai RS
Dua tersangka pemalsu surat rapid test di Batam dihadirkan dalam ekspos perkara oleh kepolisian, Senin (21/12/2020). (Dokumen Kepolisian)

SuaraBatam.id - Dua orang diamankan kepolisian lantaran terlibat dalam pemalsuan surat keterangan rapid test palsu di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Keduanya atas nama Derisman dan Wendri. Mereka merupakan sekuriti dan petugas laboratorium di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuti mengatakan, kedua tersangka dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen rumah sakit dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dokter.

"Pelaku Derisman merupakan petugas security rumah sakit Graha Hermine, sedangkan Wendry merupakan petugas laboratorium rumah sakit yang sama," kata Nidya kepada Batamnews, Senin (20/12/2020).

Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Tes Antigen - PCR saat Libur Nataru

Kasus pemalsuan dokumen ini terungkap usai satu keluarga gagal berangkat ke Medan melalui Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Saat kejadian, petugas mencurigai surat keterangan rapid test yang dibawa satu keluarga ini. Kecurigaan muncul surat tersebut lantaran berbeda dengan dokumen yang dimiliki petugas bandara.

Petugas dari RS Graha Hermine lantas mendatangi Bandara Hang Nadim dan menyatakan surat yang dibawa calon penumpang tersebut tidak terdaftar.

Nidya mengatakan, dokter yang tercantum dalam dokumen tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS Graha Hermine.

Kedua tersangka mencuri dokumen kelengkapan rapid test dari rumah sakit dan memalsukannya. Mereka menghargai dokumen palsu itu sebesar Rp 600 ribu

Baca Juga:Antrean Mengular, AP II Siapkan Layanan Pre Order Tes Covid-19 di Soetta

Derisman dan Wendry dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini