SuaraBatam.id - Bocornya dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri diduga kuat merupakan perbuatan oknum PNS dari BPKSDM Pemprov Kepri.
Akibatnya, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar sebelumnya dibatalkan.
Geram dengan hal ini, Sekda Kepri, Arif Fadillah lantas meminta Inspektorat Provinsi Kepri untuk menelusuri oknum yang menjadi aktor tersebarnya dokumen ini ke publik.
"Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Arif saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak Tanjungpinang, Senin (14/12/2020).
Baca Juga:Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kalangan PNS Kepri Terjadi Karena Ini
Penelusuran sementara, kemungkinan besar tersebarnya dokumen itu lantaran salah satu oknum PNS tersebut membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
"Saat ini kita sedang menelusuri dan pelajari. Pihak inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya," ungkapnya.
Arif mengaku, belum ada arahan terkait usulan nama-nama pejabat yang nantinya akan dilantik.
"Yang jelas nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak," tuturnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin juga mengaku kecewa usai informasi sulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bocor.
Baca Juga:Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemprov Kepri, Kepala Biro Ikut Terpapar
Ia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.
Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.
"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengaitakn hal ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.
Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut bertujuan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.
Namun, mendadak muncul surat pembatalan yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Isi penting surat itu berbunyi, "Sehuhubungan dengan masa jabatan saya sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubermur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur Defenitif yang telah ditugaskan kembali,".
"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Kepri, mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri," tulis isi surat tersebut.