- Pelaku penipuan kavling siap bangun Batam ditangkap di Bekasi.
- Pelaku bernama Restu Joko Widodo sempat menjadi buronan.
- Para korban sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah.
SuaraBatam.id - Pelaku penipuan kavling siap bangun (KSB) yang meresahkan ratusan warga Batam akhirnya berhasil dibekuk di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Pria berinisial RJW (35), yang dikenal dengan nama Restu Joko Widodo sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah kota.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengungkapkan ada 131 korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar lebih.
"Yang bersangkutan kami amankan di Bekasi tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (21/2/2026).
Debby menjelaskan, pelaku merupakan pengembang dari PT Era Cipta Karya Sejati yang diduga menjual kavling fiktif di kawasan Sei Binti dan Bukit Daeng, Batam.
Penangkapan tersebut merupakan akhir dari pelarian pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah kebawah mengaku tergiur dengan janji manis pelaku yang menjual kavling dengan dokumen resmi.
Banyak dari mereka rela menyisihkan gaji atau bahkan berutang demi mendapatkan lahan impiannya.
"Banyak yang datangi saya sambil menangis, kasihan. Ada yang sampai pinjam sana-sini, uangnya sudah masuk, tapi lahan tak jelas. Pelakunya kabur," jekas Rudianto, salah satu perwakilan korban.
Heni, warga lain yang turut mendata para korban, merinci total kerugian yang berhasil dihimpun kelompoknya. Untuk KSB Sei Binti, tercatat kerugian Rp3,5 miliar dari 104 korban.
Di SP Plaza sebanyak 16 korban dengan kerugian Rp1,1 miliar, dan di Bukit Daeng sebanyak 11 korban dengan kerugian Rp639 juta.
"Kalau ditotalkan dari data kami ada Rp5,283 miliar. Itu dari 131 orang. Masih ada satu kelompok lagi yang lapor ke Polda," ungkap Heni.
Para korban berharap kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak mereka sebagai pembeli bisa kembali.
"Kami ini orang susah, Pak. Harapannya hanya satu, kembalikan hak kami," pinta Heni.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Barelang dijadwalkan akan merilis kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.