“Modusnya adalah pemalsuan tanda tangan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, tapi hanya atas nama pejabat terkait saja. Sedangkan tanda tangan dilakukan oleh para tersangka. Perintah menandatangani itu dilakukan tersangka Musda, kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka,” kata Haryo.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya manipulasi kadar timah (SN). Diduga manipulasi ini dilakukan secara berjamaah antara pejabat laboratorium PT Timah mengakibatkan kerugian mencapai puluhan milyar.
Dari penelusuran harian ini, modus yang terjadi dimana pihak laboratorium menerima pasir timah dari 6 mitra PT Timah. Di antaranya CV A, CV M dan kolektor B.
Ternyata, kadar timah atau SN yang masuk tersebut masih di bawah kelayakan atau standar, agar pasir timah tersebut bisa diterima lalu oleh pihak PT Timah dari laboratorium dilakukan manipulasi SN.
Baca Juga:Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Manipulasi itu tak lain adalah supaya pasir timah dari mitra-mitra itu bisa dibeli PT Timah -walau SN nya rendah. SN yang rendah itu dinaikan jadi SN yang layak. Dengan begitu terjadilah kerugian negara itu.
Modus korupsi ini sudah terjadi sejak lama yang dilakukan oleh Musda dan kawan-kawan. Disebut-sebut juga, pihak internal PT Timah gerah mengetahui akan praktik kotor dalam tubuh perusahaan plat merah. Hingga dilaporkan kasus ini ke Krimsus Polda Bangka Belitung. Pun, akhirnya berujung pada pemecatan Musda itu sendiri sebagai karyawan PT Timah.
Hingga berita ini diturunka, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
- 1
- 2