Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas Tak Bersalah Kasus Ponsel Ilegal

Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 November 2020 | 17:49 WIB
Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas Tak Bersalah Kasus Ponsel Ilegal
Pemilik PS Store, Putra Siregar [YouTube/Deddy Corbuzier]

SuaraBatam.id - Bos PS Store Putra Siregar divonis bebas. Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan atau kasus ponsel ilegal.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Putra Siregar tak bersalah. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Tri Andita, Senin (30/11/2020)

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata Tri Andita.

Sebelumnya, Bos PS Store Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar. Ditambah subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:Intip Keseruan Rizky Billar dan Atta Halilintar Bermain Sepak Bola

Putra Siregardi nilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra Siregar. (Instagram/@putrasiregarr77)
Putra Siregar. (Instagram/@putrasiregarr77)

Putra Siregar diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan.

Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum.

Diketahui, Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.

Baca Juga:Bos PS Store Putra Siregar Dituntut Bayar Denda Rp 5 Miliar

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini