SuaraBatam.id - Sudah mempunyai gaji puluhan juta sebulan, Menteri KKP Edhy Prabowo masih terjerat korupsi dan ditangkap KPK. Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi pun sudah tajir bergaji puluhan juta sebagai anggota DPR.
Edhy Prabowo ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan ekspor benih lobster.
Dalam jabatan DPR RI Periode 2019-2024, istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi tercatat sebagai anggota Komisi V yang membidangi perhubungan dan pekerjaan umum.
Pasangan suami istri ini merupakan kader dari Partai Gerindra. Mengingat Edhy Prabowo memiliki hubungan istimewa dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Baca Juga:Edhy Prabowo Ditahan KPK, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Besar-Besaran?
Menghimpun dari berbagai sumber, ternyata gaji yang diterima oleh Edhy Prabowo dan istri sebagai menteri dan anggota DPR RI cukup besar, berikut ulasannya.
Berdasarkan Keputusan Preisden Republik Indonesia No. 68 tahun 2001 terkait tunjangan menteri dalam kabinetnya, seorang menteri akan menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Adapun gaji pokok para menteri berada di angka Rp 5.040.000. Sehingga jika dijumlah antara tunjangan dan gaji yang didapat menteri adalah sebesar Rp 18.648.000.
Tentunya gaji yang disebutkan belum termasuk sejumlah dana operasional menteri (DOM), dana taktis hingga kinerja serta protokoler dinas.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga negara, 80 persen dana tersebut akan diberikan secara lumsum.
Baca Juga:Penahanan Edhy Prabowo Bikin Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat
Lumsum berarti uang akan yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya seperti biaya transport, uang makan, dan lain sebagainya kepada menteri atau pimpinan lembaga. Sementara itu, 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lain.
Dana taktis ini berkisar antara Rp 100.000.000 hingga 150.000.000. Belum lagi sejumlah fasilitas mewah menteri seperti rumah dinas, kendaraan mobil dinas, hingga jaminan kesehatan.
Terkait gaji seorang anggota DPR RI, aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam peraturan tersebut tertera gaji pokok seorang anggota DPR yakni Rp 4.200.000.
Hal tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan seperti tunjungan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan sembako beras Rp 198.000, hingga tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Tak hanya itu, ada sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjanga kehormatan sebesar Rp 5.58.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik serta telepen Rp 7.700.000.
Maka jika ditotal, setidaknya anggota DPR setiap bulannya dapat mengantongi gaji yang meruapakan uang dari rakyat sekitar Rp 60.000.000.
Meski begitu, angka yang disebutkan belum termasuk tunjangan lainnya seperti pemeliharaan rumah, tunjangan dinas atau kunjungan kerja.