Dana taktis ini berkisar antara Rp 100.000.000 hingga 150.000.000. Belum lagi sejumlah fasilitas mewah menteri seperti rumah dinas, kendaraan mobil dinas, hingga jaminan kesehatan.

Terkait gaji seorang anggota DPR RI, aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam peraturan tersebut tertera gaji pokok seorang anggota DPR yakni Rp 4.200.000.
Hal tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan seperti tunjungan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan sembako beras Rp 198.000, hingga tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Baca Juga:Edhy Prabowo Ditahan KPK, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Besar-Besaran?
Tak hanya itu, ada sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjanga kehormatan sebesar Rp 5.58.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik serta telepen Rp 7.700.000.
Maka jika ditotal, setidaknya anggota DPR setiap bulannya dapat mengantongi gaji yang meruapakan uang dari rakyat sekitar Rp 60.000.000.
Meski begitu, angka yang disebutkan belum termasuk tunjangan lainnya seperti pemeliharaan rumah, tunjangan dinas atau kunjungan kerja.
- 1
- 2