Hakim Vonis Mati Tiga Warga Malaysia Penyelundup 28 Kg Sabu

Ketiganya yakni Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy dan Sanggat Ramasamy

Bangun Santoso
Selasa, 24 November 2020 | 07:05 WIB
Hakim Vonis Mati Tiga Warga Malaysia Penyelundup 28 Kg Sabu
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Tiga warga Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/11/2020). Ketiganya yakni Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy dan Sanggat Ramasamy.

Ketiga warga asal Negeri Jiran itu terbukti melakukan pidana penyelundupan narkoba jenis sabu.

Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), ketiga warga Malaysia itu ditangkap pada 12 Januari 2020 di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. Barang bukti yang disita petugas mencapai 28,6 kilogram sabu.

Awalnya Kumar ditawari oleh Ali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari orang yang mau membawa dua buah tas berisi narkoba itu menuju Indonesia, tepatnya ke Palembang melalui jalur laut.

Baca Juga:Cerita Pilu Bocah Rafa Tewas Terseret Arus Drainase di Tembesi

Pada Desember 2019 Kumar menghubungi Sanggar untuk menemaninya melakukan transaksi narkoba. Sanggar kemudian mengajukan juga Rajandran dan berperan mencari tekong kapal.

Richard Rando Pasaribu selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kemungkinan banding, karena sidangnya tadi secara daring (online), makanya belum bisa berkomunikasi langsung (dengan terdakwa)," ujar Richard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini