Empat Menteri Jokowi Izinkan Sekolah Boleh Dibuka Januari 2021

Direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pebriansyah Ariefana | Dany Garjito
Jum'at, 20 November 2020 | 15:42 WIB
Empat Menteri Jokowi Izinkan Sekolah Boleh Dibuka Januari 2021
Aktifitas siswa SD Negeri 2 Tlogolele saat istirahat di Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraBatam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sekolah di seluruh Indonesia diizinkan untuk dibuka kembali per Januari 2021. Sekolah dibuka dan melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Kebijakan mengenai sekolah dibuka kembali ini diputuskan oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Selain itu direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Langkah membuka kegiatan sekolah tatap muka ini dilakukan meski pandemi COVID-19 belum mereda.

Baca Juga:DPR Mewanti-wanti Sebelum Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Izin Diserahkan ke Pemda

Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)
Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)

Nadiem menjelaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi COVID-19 di wilayahnya, sehingga peta warna resiko COVID-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," jelasnya.

Pemda harus mendapat restu dari wali murid dan pengelola sekolah

Baca Juga:Sekolah Mulai Buka Lagi Januari 2021, 10 Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi

Selain mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, Pemda juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak