Empat Menteri Jokowi Izinkan Sekolah Boleh Dibuka Januari 2021

Direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pebriansyah Ariefana | Dany Garjito
Jum'at, 20 November 2020 | 15:42 WIB
Empat Menteri Jokowi Izinkan Sekolah Boleh Dibuka Januari 2021
Aktifitas siswa SD Negeri 2 Tlogolele saat istirahat di Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraBatam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sekolah di seluruh Indonesia diizinkan untuk dibuka kembali per Januari 2021. Sekolah dibuka dan melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Kebijakan mengenai sekolah dibuka kembali ini diputuskan oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Selain itu direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Langkah membuka kegiatan sekolah tatap muka ini dilakukan meski pandemi COVID-19 belum mereda.

Baca Juga:DPR Mewanti-wanti Sebelum Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Izin Diserahkan ke Pemda

Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)
Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)

Nadiem menjelaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi COVID-19 di wilayahnya, sehingga peta warna resiko COVID-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," jelasnya.

Pemda harus mendapat restu dari wali murid dan pengelola sekolah

Baca Juga:Sekolah Mulai Buka Lagi Januari 2021, 10 Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi

Selain mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, Pemda juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

Sekolah dibuka kembali Januari 2021 demi menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran

Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)
Mahasiswi saat bantu anak-anak belajar online di masa pandemi Corona. (Istimewa)

Nadiem beralasan, pembukaan sekolah pada Januari 2021 ini untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Protokol kesehatan wajib dipenuhi

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah memenuhi semua checklist protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini, termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini