Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya.
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 17 November 2020 | 16:09 WIB
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). [ANTARA FOTO/Aruna]
Peserta aksi 212 melaksanakan ibadah Salat Ashar di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat. [Suara.com/Yosea Arga P]
Karena itu, kata Riza, Monas belum bisa dipakai untuk kegiatan apapun. Penutupan Monas telah dilakukan sejak DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai hari ini (Monas) belum diperkenankan dibuka, sampai hari ini, terkait PSBB," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).