Dua Kali Minta ke Kejagung dan Polri, KPK Tak Dikasih Berkas Djoko Tjandra

Sesuai undang-undang supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan dalam aturan hukum.

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 10:42 WIB
Dua Kali Minta ke Kejagung dan Polri, KPK Tak Dikasih Berkas Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mendapat berkas dokumen perkara skandal Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Padahal lembaga anti rasuah sudah dua kali meminta.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Nawawi menyebut bukan lembaganya minta untuk dihargai. Tapi, sesuai undang-undang supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan dalam aturan hukum itu yang harus dihargai semua pihak.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi.

Baca Juga:Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung

Nawawi pun membuka kemungkinan lembaganya akan melakukan penyelidikan baru dalam perkara skandal Djoko Tjandra, bila ditemukan bukti yang tak tersentuh.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster yang belum tersentuh," imbuh Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini