SuaraBatam.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi calon kepala daerah (Cakada), demikian sebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu ia sampaikan usai Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Radisson Hotel, Kota Batam, Selasa (10/11/2020).
“Proses hukum tetap berjalan, tentu bedakan proses hukum dan proses politik,” ujar Firli, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Menurutnya, Pilkada merupakan domain politik, dan pelaksanaan Pilkada tidak terganggu dengan adanya proses hukum. Selain itu, ketentuannya juga telah diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga:Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
Firli juga menekankan bahwa KPK tidak akan merasakan kesulitan untuk melakukan penyelidikan kepada Cakada yang disinyalir melakukan tindak pidanan korupsi.
“Jika terpilih pun, begitu dilantik satu hari berikutnya langsung dinonaktifkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pilkada 2020.
Total ada 270 daerah, dengan 736 pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada tahun ini, menurutnya angka tersebut cukup besar sehingga menjadi perhatian bersama.
“Setiap kesempatan, kami terus menyampaikan beberapa hal agar menjadi pemimpin yang jujur dan berintegritas,” pungkas dia.
Baca Juga:Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara