AITI: Ekspor Timah Tanpa Aktivitas Tambang Tidak Masuk Diakal

Ditambah lagi kondisi ekonomi yang saat ini sedang lesu akibat dampak pandemi COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 29 Oktober 2020 | 17:27 WIB
AITI: Ekspor Timah Tanpa Aktivitas Tambang Tidak Masuk Diakal
Produk Timah. (ist)

SuaraBatam.id - Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), Ismaryadi atau Dodot menilai ekspor timah tanpa aktivitas tambang tidak masuk diakal. Ini mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Pemerintah Bangka Belitung kepada sejumlah perusahaan smelter.

Ditambah lagi kondisi ekonomi yang saat ini sedang lesu akibat dampak pandemi COVID-19.

Dodot menjelaskan, tidak ada kekeliruan pemerintah propinsi dalam mengeluarkan RKAB kepada sejumlah perusahaan smelter. "Jadi gini, kita semua melakukan itu sesuai RKAB tahunan setiap perusahaan yang ada dan itu dipelajari oleh pihak provinsi dalam memberikan kuota-kuota itu," kata Dodot.

"RKAB merupakan program pemerintah. Artinya, gubernur menyikapi bahwa untuk meningkatkan ekspor dalam pengelolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu kan, kita mengajukan RKAB sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan. Nah kajiannya pihak provinsilah yang bisa mengkaji itu," ujar Dodot dihubunggi Suara.com, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:Tim Gabungan Bangka Razia Penambangan Biji Timah Ilegal

Lokasi tambang timah di Bangka Belitung. (Suara.com/Wahyu)
Lokasi tambang timah di Bangka Belitung. (Suara.com/Wahyu)

Pemerintah provinsi dalam merekomendasikan RKAB kepada perusahaan smelter terlebih dulu dilakukan kajian bukan dikeluarkan secara serampangan. Terlebih lagi, lanjut Dodot, di tengah kondisi ekonomi sedang pelik akibat pandemi COVID-19.

"Semua memiliki hak yang sama dalam perusahaan, kalau ada yang yang dianggap segala macam itukan tugas aparat dong, ada aparat penegak hukum dan gubernur pun tidak serampangan untuk memberi rekomendasi RKAB itu. Yang penting kita mengharapkan semuanya berkeadilan dalam berusaha, tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang diprioritaskan," jelas Dodot.

Lahan tambang timah yang rusak. (dok Walhi)
Lahan tambang timah yang rusak. (dok Walhi)

Dodot mempersilahkan kepada ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah provinsi terkait RKAB kepada perusahaan smelter untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kalau misalnya ada temuan-temuan ya silahkan saja laporkan kepada instansi terkait. Karena apa? kitakan hanya mempraduga kalau mau semuanya kita periksa termasuk PT Timah pun kita periksa kalau misalnya ada pelanggaran, BUMN pun diperiksa begitu juga ini," pungkasnya.

"Intinya inikan pemerintah menyikapi kondisi roda perekonomian dimasa pandemi COVID ini dan lebih mendasar lagi kami, AITI sangat mendukung kebijakan pak gubernur dalam menyikapi pemberian RKAB kepada smelter-smelter yang sudah berinvestasi selama ini. Bukan smelter kemarin sore tapi mereka berinvestasi sudah puluhan tahun," tutup Dodot.

Baca Juga:IGD Rumah Sakit Bakti Timah Karimun Ditutup karena Medis Positif Corona

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini