Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar

"Tidak mungkin Zazli (Komisaris PT PMB) ini bekerja sendiri, pasti banyak yang terlibat. Kita minta ini dikembangkan," kata korban.

M Nurhadi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:37 WIB
Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
Kawasan Hutan Lindung di Batubesar Nongsa yang dijadikan Kaveling perumahan dan pertokoan oleh terdakwa Zazli (Suara.com/Ahmad)

SuaraBatam.id - Kerugian korban penipuan kavling di lahan lindung diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar sampai Rp30 miliar. Ada sekitar 2000 lebih korban yang ditipu oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).

Salah satu korban bernama Andri mengatakan, sampai saat ini para korban masih terus mencari keadilan. Pasalnya belum ada titik terang perihal pengembalian uang milik korban.

"Kami akan terus berusaha mencari keadilan, pastinya sesuai aturan dan hukum yang ada," kata Andri, Kamis (21/10/2020).

Dijelaskan Andri, transaksi jual beli lahan kavling di lokasi daerah Punggur dan Batu Besar tersebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu.

Baca Juga:Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa

Awalnya penawaran yang dilakukan oleh PT PMB sangat meyakinkan. Pasalnya, setiap ada konsumen yang tertarik ingin membeli, pihak perusahaan selalu menunjukan site plan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Tapi belakangan diketahui bahwa ternyata site plan tersebut palsu," ucapnya kepada Suara.com.

Kerugian setiap korban rata-rata mulai Rp10 jutaan sampai Rp50 jutaan. Ada yang membayar secara kredit ada pula yang melalui sistem kredit yang dibayarkan langsung ke PT PMB.

"Jadi kalau diakumulasi semua kerugian korban itu sekitar Rp25 milyar sampai Rp30 milyar," katanya.

Latar belakang konsumen yang menjadi korban menurut dia berasal dari berbagai kalangan. Tapi mayoritas orang-orang yang memang selama ini tidak memiliki rumah tempat tinggal atau tinggal di kawasan pemukiman liar.

Baca Juga:Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena

Bahkan ada juga yang sebagai pemulung sampah dan sopir yang sudah lama menabung karena ingin memiliki hunian layak. Namun, hal ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Karena itu kita berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa membantu kami ini yang menjadi korban," ungkapnya.

Terkait vonis 5,6 tahun penjara Komisari PT PMB, ia mengaku para korban belum puas. Pasalnya penegak hukum tidak memproses hukum secara korporasinya, melainkan hanya perorangan.

Andri mengatakan, sejak berdiri sekitar tahun 2015 PT PMB tersebut sudah dua kali pengalihan saham tahun 2017 dan 2019. 

Hal ini berarti proses pembukaan atau pengrusakan lahan sejak tujuh tahun lalu sudah pasti banyak pihak yang terlibat.

"Tidak mungkin Zazli (Komisaris PT PMB) ini bekerja sendiri, pasti banyak yang terlibat. Kita minta ini dikembangkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini