SuaraBatam.id - Seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kepulauan Riau diminta memundurkan diri jika menjadi tim sukses di Pilkada Serentak Kepri 2020. Hal itu dikatakan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
Pasalnya jika ketahuan bisa dipecat dengan tidak hormat.
"Saya tegaskan, bagi ASN, pejabat dan juga pegawai yang gajinya bersumber dari APBD Kepri, tetapi jadi timses ajukan pengunduran diri saja. Saya tandatangani bersma Pak Sekda sekarang juga," kata Bahtiar saat apel rutin pagi yang di sejalankan dengan Ikrar Janji Netralitas ASN di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (19/10/2020).
Bahtiar menambahkan, netralitas PNS pada pilkada bukan hanya berlaku bagi kalangan PNS semata, tetapi bagi pegawai non PNS yang bekerja di Pemprov Kepri wajib netral.
Baca Juga:Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks
Pihaknya lanjut Bahtiar, tidak melarang bila ada pejabat dan PNS menjadi Timses paslon tertentu. Tetapi harus munudur jadi PNS dan pegawai.
"Kalau mau jadi timses itu hak Bapak dan Ibu saya tak melarang. Tapi sebelumnya silahkan mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.
Ditegaskan Dirjen Polpum Kemendagri ini, bahwa dirinya akan merespon dan bertindak tegas bilamana ada laporan dari pihak penyelenggara pemilu baik dari Bawaslu, masyarakat serta intansi lainnya bila ada PNS berpolitik.
Bila ketahuan dan ada laporan dari Bawaslu, tambah Bahtiar, PNS itu akan diberhentikan. Sebab PNS adalah abdi negara yang tugasnya melayani masyarakat. Sedangkan urusan politik PNS dilarang.
Memang PNS lanjut Bahtiar, PNS memiliki hak politik, tapi hanya bisa disalurkan dibalik sura. Intinya bila orang ini makan dari uang negara, maka tidak boleh berpolitik.
Baca Juga:Sebar Hoaks soal Demo Omnibus Law, Oknum PNS Banjarbaru Ngaku Khilaf
"Ingat uang yang diterima tiap bulan berupa gaji, itu adalah uang rakyat bukan uang pribadi. Untuk itu ikrar dan janji netralitas ASN ini harus benar-benar dilaksanakan di Pemprov Kepri, sehingga pilkada akan berjalan aman dan damai serta sukses," harapnya.