DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam

Jumlah COVID-19 makin meningkat.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:46 WIB
DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam (Suara.com/Ahamd)

SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam menolak Rancangan Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perda ini diajukan Pemko Batam.

Padahal, Perda tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagian besar Fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan Perda tersebut.

Karena itu secara kelembagaan DPRD Kota Batam mengembalikan pengajuan Perda tersebut kepada Pemko Batam.

Baca Juga:Permudah Layanan, Ini 3 Lokasi Samsat Keliling Kota Batam Dalam Sepekan

"DPRD Kota Batam sepakat untuk dikembalikan kepada Pemko Batam," kata Nuryanto usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2020).

Data positif corona di Batam (Antara)
Data positif corona di Batam (Antara)

Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan DPRD Batam adalah saat ini menurut dia sudah ada Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Di mana sudah mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Kemudian, Instruksi Wali Kota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sehingga DPRD berpandangan tidak perlu dibentuk Perda.

Baca Juga:Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam

"Karena dikhawatirkan akan timpang tindih aturan yang sama," kata dia.

Kemudian, pembahasan Perda membutuhkan waktu dan kajian yang lama. Karena itu Pemko Batam diharapkan bisa lebih optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan aturan yang sudah ada.

Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)
Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)

"Perda membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dikhawatirkan kurang efektif jika dilanjutkan," katanya.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya mengusulkan Perda sebagai salah satu upaya penguatan untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Tujuannya agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa cara terbaik saat ini adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan Perda diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar atau tidak mau mematuhi protokol kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini