Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

"Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri juga langsung mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal ini," kata Harry.

M Nurhadi
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:36 WIB
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Tujuh PMI yang akan dikirimkan ke Malaysia. (Foto: Humas Polda Kepri)

SuaraBatam.id - Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang pelaku langsung diamankan saat hendak mengirim tujuh PMI melalui pelabuhan tikus di Kawasan  Tanjunguma, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di perairan Tanjunguma. Masyarakat menduga ada aktivitas memberangkatkan PMI secara ilegal.

"Setelah mendapatkan informasi Ditpolairud Polda Kepri langsung melaksanakan patroli di perairan Tanjunguma," kata Harry, Kamis (8/10/2020).

Saat tiba di lokasi, tim melihat ada boat pancung yang mencurigakan. Sehingga, langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tujuh orang PMI di atas boat pancung dan ditutup dengan terpal.

Baca Juga:Wagub Sumut Doakan Menantu Jokowi Jadi Wali Kota Medan

Tujuh orang tersebut akan diberangkatkan secara ilegal dari Batam menuju Johor, Malaysia. Masing asing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.

"Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri juga langsung mengamankan tiga pelaku pengiriman PMI ilegal ini," katanya.

Para tersangka tersebut yakni berinisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi  yang berbeda.

"Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sejumlah barang bukti seperi satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin  tempel 75 PK Yamaha. Kemudian dua buah HP beserta kartu provider turut diamankan polisi.

Baca Juga:Penyintas Covid-19 Ingin Sumbangkan Plasma Darah? Ini Syaratnya!

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini