SuaraBatam.id - Penolakan disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Batam ternyata tidak hanya disuarakan buruh dan mahasisiswa saja. Salah seorang anggota DPRD Kota Batam bernama Mustofa juga menyuarakan hal yang sama.
Tidak hanya itu, anggota wakil rakyat tersebut bahkan turun ke jalan dan berorasi bersama mahasiswa serta buruh yang menggelar demo. Hal itu menurut dia dilakukan sebagai salah satu dukungan kepada masyarakat Batam.
"Saya sampaikan kepada buruh dan adik-adik mahasiswa, jangan patah semangat. Baik secara pribadi ataupun kelembagaan saya ikut menolak undang-undang (Ciptaker) ini," kata Mustofa usai berorasi di atas mobil komando buruh, Kamis (8/10/2020).
Mustofa menyoroti sejumlah pasal yang dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan masyrakat terutama buruh.
Baca Juga:Ribuan Buruh Merangsek Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Cilegon
"Setidaknya ada 10 pasal yang harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Ia juga menyebut pemerintah pusat bersama DPR RI lalai karena tidak mau mendengar dan menerima aspirasi masyarakat. Pasalnya UU Ciptaker berpotensi semakin memiskinkan rakyat.
Pihaknya menegaskan, mendukung investasi yang masuk ke Indonesia. Namun, investasi yang benar-benar bisa mensejahterakan masyakat masyarakat.
"Intinya kami mendukung investasi, tapi yang harus pro terhadap semua masyarakat,' katanya.
Bersamaan dengan itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, pihaknya akan menerima semua aspirasi baik yang disampaikan mahasiswa ataupun para buruh.
Baca Juga:Geruduk DPRD Tangsel, Massa Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dibantu Jin
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengaku akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Terkait apa saja yang menjadi keberatan buruh atas disahkannya UU Ciptaker tersebut.
"Silahkan demo, tapi ingat tetap jaga Batam kondusif," kata Nuryanto.
Usai diterima anggota DPRD Batam, baik mahasiswa ataupun buruh akhirnya membubarkan diri. Arus lalu lintas di sekitar kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam saat ini sudah kembali dibuka oleh Kepolisian.
Kontributor : Ahmad Rohmadi