Oknum Honorer di Batam Gagahi Gadis 15 Tahun Hingga Berkali-kali

Kepada polisi, polisi mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban lebih dari satu kali.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 16:23 WIB
Oknum Honorer di Batam Gagahi Gadis 15 Tahun Hingga Berkali-kali
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MZ. Pelaku merupakan tenaga honorer Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, penangkapan terduga pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku.

"Korban adalah MS masih berusia 15 tahun," kata Rio Ardian, Senin (5/10/2020).

Kronologi kejadian berawal saat orang tua korban melihat status video whatsapp anaknya sedang bersama pelaku. Kemudian langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungannya dengan pelaku.

Baca Juga:Biadab, Perempuan Disablitas Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Musala

Korban lantas mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layak nya suami dan istri sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.

"Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tak lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kepada polisi, polisi mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban lebih dari satu kali.

"Atas pengakuan pelaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, bersangkutan di sangkakan pasal 81, UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:Cerita Pasien Covid-19 Batam yang Berhasil Sembuh: Jangan Remehkan Corona!

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara tindak perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Kasusnya saat ini sudah dalam tahapan penetapan tersangka," pungkas Yos Guntur.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini