SuaraBatam.id - Dua nelayan Indonesia asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, Malaysia oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia akan diadili di negara tersebut, Minggu (4/10).
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, Sabtu mengungkapkan, ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
Menurutnya, sang nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia, dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," ungkap Anang dihubungi dari Tanjungpinang.
Baca Juga:Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap
Lanjut dia, KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya tampaknya akan didakwa dengan akta perikanan saja.
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," tutur Anang.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan, bahwa dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).
Buyung mengemukakan, kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
Baca Juga:Lagi, Dua Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Aparat Maritim Malaysia
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
- 1
- 2