Tangkap Ikan di Wilayah Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Kapal ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, yang telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

M Nurhadi
Kamis, 24 September 2020 | 17:02 WIB
Tangkap Ikan di Wilayah Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
Kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP. ANTARA/HO-KKP

SuaraBatam.id - Kapal asing berbendera Malaysia diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai kedapatan melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ia menuturkan, kapal dengan koda SLFA 1745 dan bendera Malaysia itu ditangkap pada 22 September oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614' LU - 100°22,651' BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

Usai diperiksa, kapal ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, yang telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

Baca Juga:Rezim Muhyiddin Diklaim Sudah Jatuh, Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia?

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Dirjen PSDKP mengaku prihatin bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

"Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah," ujarnya, melansir Antara.

Menanggapi hal ini, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan adanya  indikasi bahwa dua orang awak kapal WNI yang ikut ditangkap tersebut naik ke kapal saat di tengah laut.

"Dua orang menggunakan paspor kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut," jelas Ipung.

Baca Juga:Ayah Pungut Boneka di Tempat Sampah Demi Anak, Curhatnya Bikin Mewek

Ipung menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.

Ia juga menambahkan, salah satu inovasi yang dilakukan oleh KKP adalah untuk mempercepat proses persetujuan atau rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

"Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia," ucap Ipung.

Merujuk data KKP, selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, total terdapat 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Kapal ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini